Gaji

Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025

Tim Redaksi

Gaji Polisi 2025 dan Tunjangannya

Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) senantiasa menjadi sorotan publik, tidak hanya karena tugas dan wewenangnya dalam menjaga keamanan negara, tetapi juga terkait struktur kompensasi yang diterima. Kesejahteraan anggota Polri, yang tecermin dari gaji dan tunjangan, merupakan topik yang selalu relevan, terlebih dengan adanya wacana penyesuaian penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri.

Banyak masyarakat yang ingin mengetahui secara terperinci komponen penghasilan seorang polisi. Pertanyaan yang sering muncul meliputi besaran gaji pokok per pangkat, jenis-jenis tunjangan yang diterima, hingga total pendapatan bulanan (take-home pay) yang bisa dibawa pulang, mulai dari lulusan SMA hingga seorang Jenderal.

Artikel ini akan memberikan ulasan lengkap dan mendalam mengenai struktur gaji polisi tahun 2025. Pembahasan akan mencakup rincian gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan, wacana kenaikan gaji, serta berbagai jenis tunjangan yang menjadi bagian krusial dari total penghasilan anggota Polri.

Memahami Profesi Polisi

Menjadi anggota Polri berarti mengemban tugas sebagai aparatur negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di luar tugas pokok tersebut, polisi juga kerap terlibat dalam berbagai kegiatan kemanusiaan, seperti pengamanan acara berskala nasional hingga penanggulangan bencana.

Profesi ini menjadi idaman banyak orang karena beberapa alasan utama: jenjang karir yang jelas dan terstruktur, jaminan penghasilan tetap dari negara, serta prestise sosial yang melekat pada profesi ini. Secara hukum, sistem kepegawaian Polri diatur secara khusus melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Struktur Pangkat dan Golongan di Kepolisian RI

Sebelum membahas gaji, penting untuk memahami struktur kepangkatan di dalam Polri karena pangkat merupakan faktor utama yang menentukan besaran penghasilan. Sistem kepangkatan ini mencerminkan hierarki tanggung jawab, wewenang, dan hak yang dimiliki setiap anggota.

Proses kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, yang terdiri dari beberapa jenis, seperti kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta. Kenaikan pangkat reguler menjadi yang paling umum, dilaksanakan secara periodik setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli bagi anggota yang telah memenuhi syarat masa dinas, kinerja, dan administratif.

Secara garis besar, kepangkatan Polri terbagi dalam tiga golongan utama, diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi:

1. Golongan I: Tamtama

Tamtama adalah garda terdepan dalam pelaksanaan tugas operasional di lapangan. Golongan ini merupakan jalur masuk bagi lulusan SMA/sederajat.

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Lambang 3 balok panah merah.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Lambang 2 balok panah merah.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Lambang 1 balok panah merah.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Lambang 3 balok miring merah.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Lambang 2 balok miring merah.
  • Bhayangkara Dua (Bharada): Lambang 1 balok miring merah.
Baca Juga:  Gaji Almaz Fried Chicken 2025

2. Golongan II: Bintara

Bintara dianggap sebagai tulang punggung kesatuan yang bertindak sebagai penghubung antara Perwira dan Tamtama, serta pelaksana tugas di lapangan yang membutuhkan keterampilan spesifik.

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Lambang 2 balok perak bergelombang.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Lambang 1 balok perak bergelombang.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Lambang 4 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Lambang 3 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Lambang 2 balok panah perak.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Lambang 1 balok panah perak.

3. Golongan III & IV: Perwira

Perwira adalah golongan pangkat manajerial dan pimpinan tertinggi dalam struktur Polri. Golongan ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan:

  • Perwira Tinggi (Pati) Polri – Golongan IV:
    • Jenderal Polisi: Lambang 4 bintang emas (Kapolri).
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Lambang 3 bintang emas.
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Lambang 2 bintang emas.
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Lambang 1 bintang emas.
  • Perwira Menengah (Pamen) Polri – Golongan IV:
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Lambang 3 bunga melati emas.
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Lambang 2 bunga melati emas.
    • Komisaris Polisi (Kompol): Lambang 1 bunga melati emas.
  • Perwira Pertama (Pama) Polri – Golongan III:
    • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Lambang 3 balok emas.
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Lambang 2 balok emas.
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Lambang 1 balok emas.

Rincian Gaji Pokok Polisi 2025 (Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2024)

Gaji pokok anggota Polri diatur oleh pemerintah dan besarannya ditentukan oleh dua faktor utama: pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa pengabdian, maka semakin besar gaji pokok yang diterima.

Tabel gaji Polisi  Sumber PP Nomor 7 Tahun 2024
Tabel gaji Polisi | Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2024

Hingga saat ini, acuan resmi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Berikut adalah rincian rentang gaji pokok polisi terbaru dari pangkat terendah hingga tertinggi:

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

  • Bharada: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Bharatu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Bharaka: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Abripda: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Abriptu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Abripol: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

  • Bripda: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Briptu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Brigpol: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Bripka: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Aipda: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Aiptu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

  • Ipda: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Iptu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
  • AKP: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah & Perwira Tinggi)

  • Kompol: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • AKBP: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kombes Pol: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
  • Brigjen Pol: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
  • Irjen Pol: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Komjen Pol: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Sebagai contoh, gaji polisi lulusan SMA yang masuk melalui jalur Tamtama (pangkat Bharada) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.775.000. Sementara jika masuk melalui jalur Bintara (pangkat Bripda), gaji awalnya adalah Rp 2.272.100.

Wacana Kenaikan Gaji Polisi Sebesar 16%

Pemerintah sempat mengemukakan wacana untuk menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 16 persen pada tahun 2025. Rencana ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga:  Gaji Karyawan Eiger 2025

Meskipun belum ada keputusan final, jika usulan ini disetujui, maka akan terjadi peningkatan signifikan pada gaji pokok anggota Polri. Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi atau perkiraan gaji pokok setelah kenaikan 16%:

GolonganPangkatGaji Saat Ini (Terendah)Perkiraan Setelah Naik 16%
I TamtamaBharadaRp 1.775.000Rp 2.059.000
II BintaraBripdaRp 2.272.100Rp 2.635.636
III PamaIpdaRp 2.954.200Rp 3.427.872
IV PamenKompolRp 3.240.200Rp 3.758.632
IV PatiBrigjen PolRp 3.553.800Rp 4.123.408
IV PatiJenderal PolisiRp 5.657.400Rp 6.570.584

Export to Sheets

Penting untuk dicatat bahwa tabel ini hanyalah simulasi. Implementasi kenaikan gaji ini masih menunggu peraturan pemerintah terbaru.

Tunjangan Polisi (Di Luar Gaji Pokok)

Penghasilan seorang anggota Polri tidak hanya berasal dari gaji pokok. Komponen terbesar justru seringkali datang dari berbagai tunjangan yang melekat. Total dari semua tunjangan ini dapat melebihi besaran gaji pokok itu sendiri. Berikut adalah rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Ini adalah tunjangan terbesar yang diterima anggota Polri. Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan, yang mencerminkan tingkat tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Sesuai Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besarannya:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2 (Bharada, Bharatu): Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 5 (Bripda, Briptu): Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 7 (Aipda, Aiptu): Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8 (Ipda, Iptu): Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 10 (Kompol): Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 15 (Brigjen Pol): Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 17 (Komjen Pol): Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000
  • Kapolri: Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17)

2. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Istri/Suami: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak), dengan syarat anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Uang Lauk Pauk (ULP)

Anggota Polri menerima Uang Lauk Pauk (ULP) sebesar Rp 60.000 per hari. Jika dihitung untuk satu bulan penuh (30 hari), maka total ULP yang diterima adalah Rp 1.800.000.

4. Tunjangan Beras

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang pengganti beras. Setiap anggota Polri berhak atas 18 kg beras per bulan, dan setiap anggota keluarga yang ditanggung (istri/suami dan 2 anak) berhak atas 10 kg beras per bulan. Jika diuangkan dengan harga acuan Rp 7.242/kg, seorang polisi dengan istri dan dua anak akan menerima tunjangan beras sekitar Rp 347.616 per bulan.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, masih ada tunjangan lain yang bersifat spesifik, seperti:

  • Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada anggota yang menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan Khusus: Untuk anggota yang bertugas di daerah perbatasan, daerah terpencil, atau memiliki risiko tinggi.
  • Tunjangan Lainnya: Seperti tunjangan Bhabinkamtibmas dan tunjangan khusus lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan seorang anggota Polri bersifat komprehensif. Gaji pokok yang diterima mungkin terlihat tidak terlalu besar, namun total pendapatan bulanan menjadi sangat signifikan setelah ditambah dengan berbagai tunjangan, terutama tunjangan kinerja (tukin).

Sebagai contoh, seorang Bripda dengan masa kerja baru (gaji pokok Rp 2.272.100) akan menerima tukin sebesar Rp 2.493.000 dan ULP sekitar Rp 1.800.000. Hanya dari tiga komponen ini saja, total pendapatannya sudah mencapai lebih dari Rp 6,5 juta, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

Menjadi anggota Polri bukan hanya tentang penghasilan, tetapi juga tentang pengabdian, tanggung jawab besar, dan risiko kerja yang tinggi. Namun, dari segi kesejahteraan, negara telah menyediakan sistem kompensasi yang layak untuk menunjang kehidupan para penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga

Tinggalkan komentar