Edukasi

Wajib Belajar 13 Tahun: Usulan Kemendikbud Masuk UU Sisdiknas

Tim Redaksi

Pemerintah Indonesia mengusulkan perluasan program wajib belajar 13 tahun dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Usulan ini disampaikan oleh Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, selama rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR pada Selasa, 6 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini dan menjamin akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Usulan ini mencakup penambahan satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD) dalam sistem wajib belajar. Hal ini dirasa penting mengingat manfaat PAUD yang signifikan dalam perkembangan anak. Gogot menekankan bahwa ketentuan wajib belajar 1 tahun prasekolah belum tercakup dalam UU Sisdiknas 2003, meskipun sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.

Wajib Belajar 13 Tahun: Memperkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

Gagasan wajib belajar 13 tahun merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan menambahkan satu tahun PAUD, anak-anak akan memiliki fondasi yang lebih kuat sebelum memasuki pendidikan formal.

Pemerintah berupaya untuk mengintegrasikan berbagai satuan PAUD, seperti kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan TPA, ke dalam satu lembaga PAUD terpadu yang juga mencakup taman kanak-kanak (TK). Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah transisi pendidikan anak dan meningkatkan efisiensi.

Tujuan utama dari integrasi ini adalah memudahkan akses anak-anak ke pendidikan prasekolah berkualitas. Dengan begitu, anak usia 5-6 tahun akan lebih siap memasuki pendidikan dasar.

Baca Juga:  KIP Kuliah 2025: Daftar Sekarang Juga! Kuota Terbatas

Tantangan Akses PAUD bagi Masyarakat Miskin

Meskipun program PAUD memiliki banyak manfaat, masih ada tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait akses bagi masyarakat miskin. Saat ini, baru sekitar 20 persen dari 40 persen masyarakat miskin yang dapat mengakses PAUD.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini akan difokuskan untuk meningkatkan akses PAUD bagi keluarga termiskin.

Selain aksesibilitas, distribusi PAUD juga masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Sekitar 17.803 desa atau 21 persen belum memiliki fasilitas PAUD.

Peningkatan Jumlah PAUD Negeri

Ketimpangan juga terlihat pada jumlah PAUD negeri dan swasta. Saat ini, PAUD swasta mendominasi dengan persentase mencapai 97 persen, sementara PAUD negeri hanya 3 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan porsi PAUD negeri menjadi 10 persen pada tahun 2030.

Upaya peningkatan kualitas dan aksesibilitas PAUD menjadi kunci keberhasilan program wajib belajar 13 tahun. Peningkatan jumlah PAUD negeri menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan.

Integrasi PAUD dan Revisi UU Sisdiknas

Revisi UU Sisdiknas menjadi wadah yang tepat untuk mengakomodasi program wajib belajar 13 tahun. Dengan memasukkan PAUD sebagai jenjang pendidikan tersendiri, status dan peran PAUD akan semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional.

Integrasi ini akan membantu menyelaraskan kebijakan pendidikan dan memastikan kualitas pendidikan anak usia dini terjamin. Hal ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi generasi penerus bangsa.

Gogot menambahkan bahwa dalam rancangan Perpres tentang peta jalan pendidikan, wajib belajar satu tahun pra-SD sudah masuk sebagai strategi kebijakan perluasan akses ke layanan PAUD berkualitas.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan revisi UU Sisdiknas akan menghasilkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Program wajib belajar 13 tahun akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas.

Baca Juga:  Pendaftaran SMMPTN Barat 2025 Resmi Dibuka! Daftar Sekarang

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha. Komitmen bersama sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dari usia dini.

Baca Juga

Tinggalkan komentar