Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak terhadap media sosial (medsos) menjadi perhatian serius. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyarankan penundaan akses medsos bagi anak-anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan maraknya informasi yang tidak ramah anak dan berpotensi mengganggu perkembangan mental mereka.
Saran ini bukan berarti melarang anak-anak berinteraksi dengan teknologi. Justru sebaliknya, Menkominfo menekankan pentingnya literasi digital bagi anak. Namun, akses langsung ke platform medsos dianggap perlu ditunda hingga anak-anak memiliki kesiapan mental dan pemahaman yang cukup untuk menghadapi potensi bahaya di dunia maya.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).
Alasan di Balik Penundaan Akses Medsos untuk Anak
Keputusan ini didasari oleh masukan dari para ahli psikologi dan data empiris yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi digital yang memadai. Anak-anak, dengan perkembangan mental yang masih labil, sangat rentan terhadap dampak negatif medsos.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa interaksi di medsos membutuhkan kemampuan mengelola emosi dan berinteraksi secara sehat dengan orang lain, termasuk orang asing. Kemampuan ini belum tentu dimiliki oleh anak-anak di bawah umur. Mereka lebih mudah terpengaruh oleh konten negatif, seperti ujaran kebencian, cyberbullying, dan konten yang tidak pantas.
“Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” jelas Menkominfo.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas)
Kebijakan penundaan akses medsos ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2025. PP Tunas merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari konten negatif di dunia digital.
Pemerintah menyadari betapa cepatnya perkembangan teknologi dan betapa sulitnya pengawasan terhadap konten online. Oleh karena itu, langkah preventif seperti pembatasan akses medsos bagi anak dianggap penting untuk melindungi generasi muda.
Dengan sosialisasi PP Tunas dan peningkatan literasi digital, diharapkan orangtua dan pendidik dapat lebih bijak dalam mengawasi penggunaan medsos oleh anak. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko paparan konten berbahaya dan membentuk generasi muda yang cakap digital dan bijak dalam menggunakan teknologi.
Strategi Peningkatan Literasi Digital Anak
Selain pembatasan akses, peningkatan literasi digital anak juga menjadi kunci utama. Program-program edukasi yang dirancang khusus untuk anak-anak perlu digencarkan. Program ini harus mengajarkan anak tentang keamanan online, etika berinternet, dan cara mengenali serta menghindari konten berbahaya.
Sekolah dan orang tua memegang peranan penting dalam hal ini. Kurikulum sekolah perlu memasukkan materi literasi digital, sementara orang tua harus aktif mendampingi anak-anak dalam berinternet dan membimbing mereka dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Kerjasama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyedia layanan internet sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi anak-anak Indonesia. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terbebani oleh dampak negatif dunia maya.
Kesimpulannya, penundaan akses medsos untuk anak bukanlah larangan, melainkan langkah preventif yang bijak. Dengan mengimbangi pembatasan akses dengan peningkatan literasi digital, diharapkan Indonesia dapat mencetak generasi muda yang cerdas, bijak, dan aman dalam berinternet.