Berita

Aturan Baru NJOPTKP PBB DKI Jakarta 2025: Simak Detailnya!

Tim Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025, efektif berlaku sejak 17 Maret 2025. NJOPTKP merupakan batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang pembebasan pajaknya bertujuan meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat DKI Jakarta dalam membayar PBB-P2.

Ketentuan NJOPTKP PBB-P2 di DKI Jakarta

NJOPTKP hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di DKI Jakarta. Penetapan NJOPTKP dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal. Hal ini memastikan keadilan dan efisiensi dalam penerapan program keringanan pajak ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya validitas data. NJOPTKP hanya diberikan jika informasi wajib pajak dalam sistem informasi manajemen PBB-P2 lengkap dan terverifikasi. Data yang tidak lengkap akan mengakibatkan penolakan pengajuan NJOPTKP hingga data diperbarui.

Syarat Mendapatkan NJOPTKP

Untuk memperoleh NJOPTKP, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran keringanan pajak. Berikut rinciannya:

  • Wajib pajak perorangan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Wajib pajak badan wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar dan aktif.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang berhak atas NJOPTKP. Sistem akan otomatis memprosesnya berdasarkan data yang ada.
Baca Juga:  Bahaya AI: Sang Pencipta Waspadai Ancamannya

Proses pengajuan NJOPTKP relatif mudah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan secara khusus. Sistem akan otomatis mengkalkulasikan NJOPTKP berdasarkan data yang sudah diinput. Namun, keakuratan data menjadi kunci keberhasilan mendapatkan keringanan pajak ini.

Imbauan Pemutakhiran Data dan Harapan Pemerintah

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memperbarui data kepemilikan properti melalui sistem pajak daring di pajakonline.jakarta.go.id. Pemutakhiran data ini sangat penting agar wajib pajak dapat menerima manfaat NJOPTKP dan mengurangi tagihan PBB-P2 mereka.

Dengan data yang akurat dan terupdate, proses penghitungan NJOPTKP menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Pembaruan data juga membantu pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah secara efektif dan efisien. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan.

Pemerintah berharap kebijakan NJOPTKP dapat mendorong kepatuhan pajak di kalangan warga DKI Jakarta. Dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, masyarakat berkontribusi pada pembangunan daerah. Penerapan NJOPTKP diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik properti dengan NJOP yang relatif rendah.

Ketepatan data merupakan faktor kunci dalam keberhasilan program ini. Pemerintah secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang benar terkait aturan NJOPTKP dan tata cara pemutakhiran data. Dengan begitu, diharapkan program NJOPTKP dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat DKI Jakarta. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Baca Juga

Tinggalkan komentar