Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan jutaan barang impor ilegal di Cikupa, Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan dan pengamanan yang intensif terhadap produk-produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara langsung memimpin ekspose barang bukti yang meliputi berbagai jenis barang, antara lain perkakas tangan, peralatan listrik, aksesoris pakaian, besi baja, dan produk turunannya. Semua barang tersebut diimpor dari Tiongkok oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI).
Pengungkapan Impor Ilegal Berbasis Informasi Digital
Pengawasan yang dilakukan Kemendag berawal dari pemantauan aktivitas di media sosial, khususnya TikTok. Promosi dan distribusi produk impor secara daring menjadi titik awal penyelidikan.
Informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan kementerian teknis terkait juga turut memperkuat investigasi. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam pengawasan produk impor.
Setelah dilakukan pengamatan dan investigasi yang mendalam, Kemendag berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan barang-barang impor dari Tiongkok yang melanggar aturan.
Jenis dan Kuantitas Barang Impor Ilegal yang Diamankan
Barang-barang yang diamankan terdiri dari berbagai jenis perkakas dan material, antara lain Miniature Circuit Breaker (MCB), gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik, mesin serut listrik, penghisap debu, sarung tangan, gunting, kapak, penggaris besi, baut dan mur, serta sekel.
Jumlah total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.680.047 buah, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 18,85 miliar. Rincian jumlah setiap jenis barang dapat dilihat pada daftar di bawah ini.
- MCB (Miniature Circuit Breaker): 68.256 pcs
- Gerinda, bor, gergaji, dan mesin serut listrik: 9.763 pcs
- Penghisap debu: 26 unit
- Sarung tangan: kurang lebih 600.000 pcs
- Gunting dua tangan: 77 pcs
- Kapak: 66 pcs
- Penggaris besi/UTTP: 578 pcs
- Baut dan mur berbagai ukuran: 997.269 pcs
- Sekel: 4.215 pcs
Penyitaan barang-barang tersebut merupakan upaya konkret Kemendag untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Pelanggaran dan Sanksi yang Diterapkan
Barang-barang impor tersebut melanggar berbagai ketentuan, di antaranya tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kadaluarsa atau tidak memiliki SNI sama sekali, dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Selain itu, barang-barang tersebut juga ditemukan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak dilengkapi manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
Beberapa barang bahkan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor, atau diimpor tanpa izin dokumen importasi yang lengkap.
Kemendag akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PT ATI. Perusahaan akan diminta untuk melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.
Sementara itu, sanksi yang akan dikenakan kepada PT ATI meliputi pendekatan dan persuasi. Jika tidak dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha dan larangan melakukan kegiatan impor serupa.
Untuk barang-barang yang telah beredar di pasaran, PT ATI berkewajiban untuk menarik kembali produk-produk tersebut demi menjamin keamanan dan kepentingan konsumen.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kemendag dalam mengawasi produk impor dan melindungi kepentingan nasional. Pengawasan yang komprehensif dan responsif terhadap informasi publik menjadi kunci keberhasilan upaya penegakan aturan dalam perdagangan.
Ke depan, sinergi antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi, seperti media sosial, akan semakin dioptimalkan untuk mencegah masuknya produk impor ilegal ke Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menjamin kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat dan melindungi industri dalam negeri.