Berita

Bill Gates Terima Bintang Kehormatan Tertinggi dari Presiden Prabowo

Tim Redaksi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada pendiri Microsoft, Bill Gates. Penghargaan tertinggi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Bill Gates terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia dan dunia.

Rencana tersebut disampaikan Prabowo usai pertemuannya dengan Bill Gates di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Pertemuan tersebut disiarkan langsung melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Apresiasi atas Dedikasi Bill Gates untuk Indonesia

Prabowo menyatakan akan segera menggelar Rapat Dewan Tanda Kehormatan untuk mengesahkan pemberian penghargaan tersebut. Ia menekankan bahwa Bill Gates, sebagai warga negara asing, sangat layak menerima penghargaan tertinggi ini.

Alasan di balik usulan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa ini adalah untuk mengapresiasi komitmen, dedikasi, dan kontribusi Bill Gates yang signifikan dalam berbagai bidang di Indonesia.

Kontribusi tersebut mencakup sektor kesehatan, pertanian, sosial, dan teknologi. Kehadiran Bill Gates dianggap memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan Indonesia.

Prabowo juga secara spesifik menyebutkan bahwa Bill Gates telah memberikan dana hibah kepada Indonesia sejak tahun 2009, mencapai sekitar 159 juta dollar AS.

Rincian Dana Hibah Bill Gates untuk Indonesia

Sebagian besar dana hibah, yakni 119 juta dollar AS, dialokasikan untuk sektor kesehatan. Dana ini digunakan untuk pengembangan produksi dan teknologi vaksin, termasuk teknologi mRNA.

Sektor pertanian dan teknologi masing-masing menerima dana hibah sebesar 5 juta dollar AS. Sisa dana hibah sekitar 30 juta dollar AS ditujukan untuk bantuan sosial dan program lintas sektor lainnya.

Baca Juga:  Meta Gugat NSO Group: Rp 2,7 Triliun untuk Pegasus

Besarnya kontribusi finansial ini menjadi bukti nyata komitmen Bill Gates dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program dan inisiatif yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Tradisi Penghargaan untuk Warga Negara Asing

Pemberian tanda kehormatan kepada warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang baru di Indonesia. Hal ini diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 38.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan tanda kehormatan kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan data Sekretariat Militer Presiden, hingga tahun 2023, tercatat 742 WNA yang telah menerima tanda jasa dan tanda kehormatan sejak tahun 1966.

Penerima penghargaan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepala negara, menteri, duta besar, dan tokoh-tokoh berpengaruh di berbagai bidang.

Contohnya, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA, Gianni Infantino.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten memberikan penghargaan kepada individu-individu yang memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa.

Penghargaan tersebut diberikan tanpa memandang kewarganegaraan, melainkan berdasarkan jasa dan kontribusi nyata yang telah diberikan.

Rencana pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Bill Gates dijadwalkan berlangsung pada bulan September di New York. Hal ini menunjukkan tingginya apresiasi pemerintah Indonesia terhadap kontribusi Bill Gates.

Pertemuan Prabowo dan Bill Gates di Istana Merdeka menjadi bukti nyata kerjasama dan hubungan baik antara Indonesia dan tokoh-tokoh internasional yang berkomitmen untuk kemajuan bersama.

Semoga pemberian penghargaan ini dapat semakin mempererat hubungan kerjasama Indonesia dan dunia, serta mendorong lebih banyak individu dan organisasi untuk berkontribusi pada pembangunan Indonesia.

Baca Juga:  Google Tantang Apple & Amazon: Kuasai Industri Film & Serial

Baca Juga

Tinggalkan komentar