Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menurunkan angka transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025. Prestasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Penurunan drastis ini merupakan hasil dari kerja keras Komdigi dalam memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online. Langkah tegas ini, menurut PPATK, berhasil menutup akses jaringan ilegal yang sebelumnya begitu masif di internet.
Pemberantasan Judi Online: Kerja Sama Antar Lembaga
Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka transaksi judi online. PPATK, Polri, Komdigi, OJK, dan Bank Indonesia bersinergi menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.
Sinergi ini terbukti efektif. Nilai transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada kuartal pertama 2024, turun signifikan menjadi Rp 47 triliun pada periode yang sama di tahun 2025.
Ivan Yustiavandana memprediksi, jika tren penurunan ini berlanjut, total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dalam upaya pemerintah memberantas kejahatan siber.
Pentingnya Pembenahan Regulasi
Meskipun berhasil menekan angka transaksi judi online, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Salah satu fokus utama adalah pembenahan regulasi. Regulasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali situs judi online ilegal di masa mendatang.
Komitmen Komdigi tidak hanya pada penindakan dan pemblokiran konten, tetapi juga pada upaya pencegahan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini termasuk kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Strategi Komdigi dalam Memberantas Judi Online
Komdigi telah menerapkan berbagai strategi untuk memberantas judi online. Salah satu yang paling efektif adalah pemblokiran masif konten judi online yang mencapai lebih dari 1,3 juta konten.
Selain itu, Komdigi juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online. Teknologi ini membantu meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pembatasan kepemilikan kartu SIM menjadi tiga nomor per NIK juga menjadi bagian dari strategi Komdigi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan nomor dalam aktivitas judi online. Hal ini menyulitkan pelaku judi untuk beroperasi secara anonim.
Operasi penegakan hukum yang dilakukan Polri juga berperan penting. Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online. Langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital turut memperkuat tata kelola ruang digital. Peraturan ini melindungi anak dari paparan konten negatif, termasuk judi online.
Keberhasilan ini menunjukan pentingnya kolaborasi dan strategi komprehensif dalam melawan kejahatan siber. Komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan memperkuat regulasi akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam menekan angka judi online di Indonesia. Komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.