Edukasi

Daftar SPMB 2025 Jalur Domisili: Syarat Lengkap

Tim Redaksi

Pemerintah akan segera meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sebuah sistem penerimaan siswa untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). SPMB ini akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku. Tahapan SPMB 2025 direncanakan dimulai pada Mei 2025.

Sistem ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh calon siswa. Persyaratan pendaftaran akan diatur secara rinci oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memastikan proses seleksi yang terstruktur dan akuntabel.

SPMB 2025: Sistem Baru, Peluang Baru

SPMB 2025 menawarkan empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon siswa sesuai dengan kriteria dan kondisi masing-masing. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh pendaftar.

Jalur domisili, yang seringkali menjadi pilihan utama, mirip dengan jalur zonasi pada sistem PPDB sebelumnya. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025: Umum dan Khusus

Persyaratan pendaftaran SPMB 2025 terbagi menjadi dua kategori utama: persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk semua jalur pendaftaran dan umumnya berkaitan dengan batasan usia calon siswa. Sedangkan persyaratan khusus, berbeda-beda untuk setiap jalur, dan biasanya lebih spesifik.

Persyaratan Umum SPMB 2025

Berikut rincian persyaratan umum berdasarkan jenjang pendidikan:

  • TK: Untuk kelompok A, usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. Kelompok B, usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
  • SD: Usia 7 tahun menjadi prioritas, namun usia minimal 6 tahun juga dapat diterima. Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • SMP: Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
  • SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.
Baca Juga:  Raih Beasiswa Anagata: Kuliah Gratis 4 Semester & Biaya Hidup

Persyaratan Khusus Jalur Domisili SPMB 2025

Persyaratan khusus jalur domisili menekankan bukti domisili calon siswa. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Dalam situasi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang. Surat tersebut harus mencantumkan keterangan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun dan jenis bencana yang dialami.

Penting untuk diingat bahwa semua calon siswa, terlepas dari jalur pendaftaran yang dipilih, harus memenuhi persyaratan umum SPMB 2025.

Memahami Jalur Domisili dan Persyaratannya

Jalur domisili SPMB 2025 menjadi fokus utama bagi banyak calon siswa dan orang tua. Oleh karena itu, memahami persyaratannya dengan detail sangat penting.

Persyaratan utama jalur domisili adalah bukti kependudukan yang sah. Pemerintah daerah akan menetapkan wilayah penerimaan siswa baru, dan calon siswa harus memenuhi kriteria domisili di wilayah tersebut. Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang telah dijelaskan sebelumnya perlu dipersiapkan dengan matang.

Informasi mengenai SPMB 2025 akan terus diperbaharui. Calon siswa dan orang tua disarankan untuk memantau situs resmi Kemendikdasmen untuk informasi terbaru dan detail lengkap mengenai pendaftaran. Persiapan yang matang akan membantu memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sukses. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga

Tinggalkan komentar