Berita

Google Digugat Fantastis Rp 97,2 Triliun di Inggris: Inilah Penyebabnya

Tim Redaksi

Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, tengah menghadapi gugatan class action di Inggris Raya. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar 5 miliar Euro atau sekitar Rp 97,2 triliun. Tuduhan yang dilayangkan cukup serius, yaitu penyalahgunaan dominasi pasar iklan pencarian online.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu lalu di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris oleh akademisi hukum persaingan usaha, Or Brook, yang diwakili oleh firma hukum Geradin Partners. Gugatan ini mencakup ratusan ribu organisasi di Inggris yang menggunakan layanan iklan pencarian Google antara 1 Januari 2011 hingga saat gugatan diajukan.

Tuduhan Penyalahgunaan Dominasi Pasar

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan Google membatasi mesin pencari pesaing untuk memperkuat posisinya sendiri dan menaikkan harga iklan. Brook menyatakan, “Saat ini bisnis dan organisasi di Inggris, besar maupun kecil hampir tak punya pilihan selain menggunakan iklan Google untuk mengiklankan produk dan layanan mereka.”

Ia juga menambahkan bahwa regulator di seluruh dunia telah lama menilai Google melakukan perilaku monopoli, mengamankan posisi teratas di hasil pencarian Google yang sangat krusial bagi visibilitas bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi Google bukan hanya di Inggris saja, melainkan masalah global yang perlu ditangani secara serius.

Google dituduh memanfaatkan dominasinya di pasar pencarian umum dan iklan pencarian untuk mengenakan biaya berlebihan kepada pengiklan. Gugatan class action ini bertujuan untuk mendapatkan kompensasi bagi pengiklan Inggris yang dianggap telah dikenakan biaya berlebihan selama bertahun-tahun.

Tanggapan Google dan Bukti yang Digunakan

Pihak Google membantah semua tuduhan tersebut. Mereka menyebut gugatan ini sebagai kasus spekulatif dan oportunistik. Juru bicara Google yang tak disebutkan namanya mengatakan bahwa konsumen dan pengiklan menggunakan Google karena layanannya yang bermanfaat, bukan karena ketiadaan alternatif.

Baca Juga:  Rintangan Awal Karier: Ketakutan yang Menghambat Developer Game Muda

Google menegaskan akan melawan gugatan ini dengan tegas. Kasus ini menggunakan data dari studi tahun 2020 yang dilakukan oleh Competition and Markets Authority (CMA) Britania Raya. Studi tersebut menunjukkan bahwa Google menguasai 90 persen pendapatan pasar iklan pencarian.

Strategi Google yang Dipertanyakan

Gugatan ini juga menyorot beberapa strategi Google yang dianggap merugikan persaingan. Salah satunya adalah perjanjian dengan merek smartphone untuk memasang Chrome dan Google Search secara pre-installed di perangkat mereka.

Selain itu, pembayaran kepada Apple untuk mempertahankan Google sebagai mesin pencari default di Safari juga dipertanyakan. Terakhir, alat iklan Google, Search Ads 360, dianggap menawarkan fungsionalitas yang lebih baik dibandingkan layanan pesaing, sehingga menghambat persaingan yang sehat.

Dampak yang Lebih Luas

Kasus ini bukan hanya masalah hukum biasa untuk Google, tetapi juga menjadi bagian dari tren gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di AS. Google saat ini juga mengajukan banding atas denda 4,3 miliar Euro di Uni Eropa atas tuduhan praktik antipersaingan terkait Android.

Di AS, Meta menghadapi persidangan antimonopoli, sementara Microsoft dituntut sebesar 1 miliar Euro di Inggris karena dugaan penetapan harga yang tidak adil di pasar komputasi cloud. Semua kasus ini menunjukkan meningkatnya pengawasan dan tekanan terhadap perusahaan teknologi besar terkait praktik bisnis mereka yang mungkin bersifat anti-persaingan.

Kesimpulannya, gugatan terhadap Google ini menggambarkan pertarungan yang semakin intensif antara perusahaan teknologi besar dan regulator yang berusaha untuk memastikan pasar yang adil dan kompetitif. Besarnya jumlah ganti rugi yang dituntut, serta dukungan terhadap gugatan dari banyak organisasi di Inggris, menunjukkan dampak yang signifikan dari kasus ini bagi masa depan industri teknologi global.

Baca Juga:  Cara Menginstal Windows 11

Baca Juga

Tinggalkan komentar