Edukasi

Guru Dapat Bantuan Rp3 Juta/Semester? Cek Syaratnya!

Tim Redaksi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan senilai Rp 3 juta per semester kepada 12.000 guru di Indonesia. Bantuan ini ditujukan untuk membantu guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 meningkatkan kualifikasi pendidikan mereka.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa program ini memiliki beberapa skema yang disesuaikan dengan kebutuhan dan latar belakang pendidikan masing-masing guru. Skema ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi para pendidik.

Skema Bantuan Pendidikan untuk Guru

Kemendikdasmen menawarkan tiga skema bantuan untuk guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ketiga skema tersebut dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang dan kebutuhan guru, memberikan fleksibilitas dalam proses peningkatan kualifikasi.

Skema pertama diperuntukkan bagi guru yang sudah memiliki gelar D2 atau D3. Mereka dapat mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mendapatkan pengakuan atas pembelajaran yang telah ditempuh sebelumnya.

Skema kedua menargetkan guru yang sudah memiliki gelar D4 atau S1 namun belum terdaftar secara resmi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kendala administrasi selama masa kuliah.

Skema ketiga diperuntukkan bagi guru yang belum pernah menempuh pendidikan jenjang D4 atau S1. Kemendikdasmen menyediakan jalur kuliah online maupun kerjasama dengan perguruan tinggi untuk memudahkan akses pendidikan bagi guru.

Kriteria Penerima Bantuan dan Jalur Pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan ini, guru perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Kriteria ini dibagi menjadi dua kategori: afirmasi dan reguler.

Baca Juga:  Skandal UTBK Unpad 2025: WhatsApp Bocorkan Penipuan Identitas

Kriteria afirmasi dan reguler dirancang untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh guru yang membutuhkan.

Kriteria Afirmasi

Kriteria afirmasi memberikan prioritas kepada guru dengan usia 50-55 tahun. Mereka akan mendapatkan pengakuan RPL hingga 70 persen SKS.

  • Guru berusia 50-55 tahun berkesempatan mendapatkan pengakuan RPL hingga 70 persen SKS.
  • Mereka juga dapat mengikuti pembelajaran blended learning (daring dan luring) di LPTK selama dua semester tanpa skripsi.

Kriteria Reguler

Kriteria reguler berlaku bagi guru selain yang termasuk dalam kategori afirmasi. Mereka akan mengikuti RPL dengan pengakuan SKS yang bervariasi.

  • Guru reguler akan mengikuti RPL dengan pengakuan 50 persen hingga 70 persen SKS.
  • Mereka juga akan mengikuti pembelajaran blended learning di LPTK selama dua semester.
  • Guru PAUD memiliki jalur khusus, mengikuti diklat berjenjang dengan pengakuan 45 SKS yang ditempuh dalam 4,5 bulan.

Persyaratan Administrasi dan Dokumen Pendukung

Bagi guru yang mengikuti program RPL, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah penyediaan portofolio pengalaman mengajar.

Portofolio pengalaman mengajar merupakan bukti nyata kemampuan dan dedikasi guru dalam bidang pendidikan. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi.

Dokumen portofolio harus disiapkan secara lengkap dan akurat. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Kemendikdasmen akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait program ini melalui berbagai saluran resmi. Para guru diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru untuk memastikan kelancaran proses.

Program bantuan pendidikan bagi guru ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan meningkatkan kompetensi guru, diharapkan kualitas pendidikan secara keseluruhan juga akan meningkat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan pendidikan nasional.

Baca Juga:  Beasiswa Jepang: Raih 15 Juta/Bulan, Daftar Sekarang!

Baca Juga

Tinggalkan komentar