Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran konten berbahaya di media sosial. Enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan dan melanggar norma sosial serta hukum di Indonesia telah diblokir aksesnya.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak. Kerja sama dengan Meta, pengelola Facebook, menjadi kunci keberhasilan pemblokiran tersebut.
Pemblokiran Enam Grup Facebook yang Menyebarkan Konten Berbahaya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan alasan di balik pemblokiran enam grup Facebook tersebut. Konten-konten yang ditemukan di grup-grup tersebut dinilai sangat meresahkan dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan setelah adanya koordinasi langsung dengan pihak Meta. Kominfo menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan bertindak terhadap aktivitas digital yang melanggar aturan.
Isi konten dalam grup-grup tersebut termasuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak. Konten-konten tersebut memuat fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Hal ini merupakan bentuk penyebaran paham yang sangat berbahaya.
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang TUNAS
Pemutusan akses terhadap enam grup Facebook tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. PP ini lebih dikenal dengan nama PP Tunas, singkatan dari Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital.
PP Tunas mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Regulasi ini menegaskan pentingnya platform digital berperan aktif dalam memoderasi konten dan menjaga keamanan ruang digital bagi anak.
Alexander Sabar menekankan peran krusial platform digital dalam memoderasi konten. Kominfo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga ruang digital yang bersih dan ramah anak. Kesadaran kolektif akan sangat membantu dalam upaya melindungi anak-anak dari konten negatif.
Peluncuran Kebijakan TUNAS dan Komitmen Negara Melindungi Anak di Internet
Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara resmi kebijakan TUNAS. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
TUNAS menjadi payung hukum bagi platform digital untuk menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman dan risiko digital. Kebijakan TUNAS bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan manfaat terbaik dari perkembangan teknologi, sekaligus terlindungi dari bahaya.
Meningkatnya jumlah anak-anak sebagai pengguna internet membuat risiko paparan konten negatif semakin tinggi. Ancaman seperti kekerasan digital, pornografi, dan eksploitasi memerlukan tindakan pencegahan yang serius.
TUNAS menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Kebijakan ini mencerminkan komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa TUNAS merupakan ikhtiar kolektif untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Bukan hanya sekadar kebijakan, namun merupakan upaya bersama sebagai bangsa.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo dan dukungan dari Meta menunjukkan upaya serius dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Kerja sama antara pemerintah dan platform digital, diiringi partisipasi masyarakat, menjadi kunci keberhasilan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat untuk generasi muda Indonesia.
Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam membentuk ekosistem digital yang bertanggung jawab. Perlindungan anak di dunia maya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau platform digital saja, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia.