Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait aktivitas Worldcoin di Indonesia. Izin operasional Worldcoin dan WorldID, platform mata uang kripto dan identitas digital, sementara dibekukan. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Pembekuan izin ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kominfo berkomitmen untuk memastikan keamanan ruang digital nasional.
Penyelidikan Kominfo atas Worldcoin dan WorldID
Kominfo telah memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
PT Sandina Abadi Nusantara tercatat sebagai pemegang TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) yang digunakan Worldcoin. Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi beroperasi tanpa TDPSE, sebuah pelanggaran serius menurut peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital di Indonesia wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasionalnya.
Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital juga dianggap sebagai pelanggaran serius.
Worldcoin: Identitas Digital dan Pemindaian Biometrik
Worldcoin, yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman), menawarkan “WorldID”. WorldID merupakan identitas digital yang bertujuan untuk memverifikasi keaslian manusia, membedakannya dari bot atau AI.
Layanan Worldcoin melibatkan pemindaian biometrik mata menggunakan perangkat bernama Orb. Pengguna diberikan imbalan berupa aset kripto sebagai insentif.
Proses pemindaian iris mata ini menjadi sorotan utama. Banyak masyarakat yang merasa khawatir akan keamanan dan privasi data biometrik mereka.
Kejelasan mengenai penggunaan data biometrik dan perlindungan privasi menjadi hal krusial yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh Kominfo.
Imbauan Kominfo dan Aktivitas Worldcoin di Indonesia
Kominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan digital yang tidak terdaftar resmi. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital melalui kanal pengaduan resmi.
Beredarnya foto dan video di media sosial memperlihatkan antusiasme masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia. Gambar tersebut menunjukkan kerumunan orang di gedung-gedung yang terkait dengan Worldcoin, seperti di Bekasi dan Depok.
Informasi yang tersebar menyebutkan bahwa masyarakat tertarik dengan imbalan yang ditawarkan setelah melakukan pemindaian iris mata.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital dan menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga Indonesia.
Proses penyelidikan dan klarifikasi terus berlanjut, dan Kominfo akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dalam industri teknologi, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data biometrik dan penggunaan mata uang kripto.
Transparansi dan perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama bagi semua penyelenggara layanan digital di Indonesia.