Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia akan memanggil pengembang aplikasi World App pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait izin operasional dan praktik pemindaian retina yang dilakukan aplikasi tersebut kepada masyarakat Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan antrean panjang warga yang bersedia memindai retina mata mereka untuk mendapatkan imbalan uang tunai.
Kominfo Membekukan Izin Operasional World App
Menanggapi kontroversi tersebut, Kominfo telah memutuskan untuk membekukan sementara izin operasional World App di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin operasional.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan pengembang World App akan dilakukan minggu depan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Kominfo hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan pihak pengembang.
Meutya menambahkan bahwa pemberian izin yang tidak sesuai prosedur menjadi alasan utama pemanggilan tersebut. Masukan dari masyarakat juga turut menjadi pertimbangan Kominfo.
Investigasi Lebih Lanjut Terhadap World App dan Worldcoin
Pemanggilan tersebut akan fokus pada klarifikasi izin operasional World App dan fungsi pemindaian retina yang terintegrasi dengan sistem Worldcoin dan World ID. Kominfo akan menyelidiki apakah proses tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Kominfo juga akan menelusuri lebih lanjut apakah World App telah beroperasi di Indonesia sesuai aturan. Pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap semua aspek operasional aplikasi tersebut.
Tidak hanya di Indonesia, aplikasi World App juga dilaporkan menghadapi masalah serupa di sejumlah negara lain. Kominfo menegaskan bahwa pembekuan izin operasional akan tetap berlaku hingga pengembang memberikan penjelasan yang memuaskan.
Peran OJK dan Kepolisian dalam Menangani Kasus World App
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyatakan bahwa World App belum memiliki izin operasional di Indonesia. OJK, bersama dengan kepolisian, telah meminta agar aktivitas aplikasi tersebut dihentikan sementara.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi yang belum memiliki izin operasional dan berpotensi melanggar peraturan. Kolaborasi antar lembaga ini menunjukkan sinergi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia.
Imbalan uang tunai yang ditawarkan World App kepada pengguna yang melakukan pemindaian retina menimbulkan pertanyaan tentang keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan teknologi tersebut. Aspek ini juga akan menjadi fokus dalam investigasi Kominfo.
Besaran imbalan yang ditawarkan, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000, telah menarik banyak minat masyarakat. Namun, hal ini tidak lantas membenarkan pengoperasian aplikasi yang belum mengantongi izin resmi.
Jika pengembang World App gagal memberikan penjelasan yang memadai, Kominfo tidak akan ragu untuk menghentikan operasional aplikasi tersebut di Indonesia secara permanen. Prioritas utama pemerintah adalah melindungi kepentingan dan keamanan data warga negara.
Kasus World App menjadi pelajaran penting bagi pengembang aplikasi serupa untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan data pengguna. Transparansi dan kepatuhan hukum merupakan kunci keberhasilan operasional aplikasi di Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aplikasi berbasis teknologi biometrik, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.