Edukasi

Kuota SMA/SMK Jatim SPMB 2025: Cek Jadwalnya Sekarang

Tim Redaksi

Pendaftaran siswa baru SMA di Jawa Timur untuk tahun ajaran 2025 telah dibuka. Periode pendaftaran berlangsung dari 19 Mei hingga 14 Juni 2025. Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) telah memulai sosialisasi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Perubahan signifikan terdapat pada kuota penerimaan siswa, khususnya pada jalur domisili dan afirmasi.

Sistem penerimaan siswa baru ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa di Jawa Timur. Regulasi baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat SMA. Sosialisasi juknis dilakukan secara intensif di lima cluster di Jawa Timur untuk memastikan semua pihak memahami aturan baru ini.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran SPMB SMA Jawa Timur 2025

Pendaftaran SPMB SMA Jawa Timur 2025 dimulai pada tanggal 19 Mei dan berakhir pada 14 Juni 2025. Calon siswa dapat mendaftar melalui jalur-jalur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan kuota masing-masing jalur. Dindik Jatim telah menyusun juknis yang komprehensif untuk memandu proses pendaftaran dan seleksi.

Sosialisasi juknis telah dilakukan di lima klaster di Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai SPMB 2025 sampai kepada seluruh calon peserta didik dan sekolah. Informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Perubahan Kuota dan Jalur Penerimaan SPMB 2025

Perubahan signifikan terjadi pada kuota jalur domisili dan afirmasi dalam SPMB 2025. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambah kuota jalur afirmasi. Sebaliknya, kuota jalur domisili (sebelumnya jalur zonasi) dikurangi.

Baca Juga:  Daftar UGM Mandiri 2025: Buka Besok! Cek Syaratnya

Di Jawa Timur, jalur domisili dibagi menjadi dua: domisili reguler (20 persen) dan domisili sebaran (15 persen). Perubahan ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang dan wilayah. Khusus untuk SMA, kuota jalur domisili minimal berkurang dari 50 persen menjadi 35 persen. Sementara untuk SMK, kuota jalur domisili minimal ditetapkan 10 persen.

Jalur Domisili Reguler (20 persen)

Jalur domisili reguler memprioritaskan calon siswa berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika terdapat nilai yang sama, maka jarak rumah ke sekolah menjadi penentu. Pemeringkatan juga mempertimbangkan usia calon siswa dan waktu pendaftaran.

Sistem ini memastikan calon siswa dengan prestasi akademik terbaik dan berdomisili dekat sekolah akan diprioritaskan. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan terukur berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Jalur Domisili Sebaran (15 persen)

Jalur domisili sebaran ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada calon siswa yang tidak diterima di jalur domisili reguler. Calon siswa dapat memilih sekolah di kelurahan/desa masing-masing yang memiliki SMA dalam satu rayon.

Kriteria pemeringkatan sama dengan jalur domisili reguler. Sistem ini memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi siswa di berbagai wilayah, terutama di daerah terpencil atau kurang berkembang.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jalur Domisili

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, memberikan penjelasan rinci mengenai jalur domisili. Penerimaan siswa pada jalur domisili reguler akan berdasarkan nilai akademik, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

Jika kuota jalur domisili reguler telah terpenuhi, maka calon siswa akan dipindahkan ke jalur domisili sebaran. Jalur domisili sebaran memungkinkan calon siswa untuk memilih sekolah di kelurahan/desa mereka. Sistem ini memastikan akses pendidikan yang lebih merata.

Baca Juga:  Daftar SMMPTN Barat 2025: Panduan Lengkap 28 PTN

Penerapan sistem SPMB 2025 di Jawa Timur diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkeadilan. Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan juknis yang jelas, diharapkan proses pendaftaran dan seleksi berjalan lancar dan transparan. Perubahan kuota ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Timur. Semoga sistem ini dapat memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon siswa untuk mengakses pendidikan SMA yang berkualitas.

Baca Juga

Tinggalkan komentar