Tragedi tanah longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025, telah menelan 17 korban jiwa dan sejumlah luka-luka. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat dan mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan sanksi atas kelalaian dalam pengelolaan risiko lingkungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasi empat tambang milik tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan bencana tersebut. Pencabutan izin ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Pencabutan Izin Tambang di Gunung Kuda
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin operasional tambang merupakan sanksi administratif yang diterapkan kepada perusahaan yang dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Pencabutan izin ini dilakukan secara langsung dan efektif sejak malam kejadian longsor.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pencabutan izin menjadi bukti nyata penegakan aturan dan pertanggungjawaban perusahaan atas dampak lingkungan operasionalnya.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Tiga perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin operasional tambang di kawasan Gunung Kuda adalah Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, PT Aka Azhariyah Group, dan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Ketiga perusahaan ini menjalankan aktivitas pertambangan di lokasi yang kini telah ditetapkan sebagai zona rawan longsor.
Rincian izin yang dicabut meliputi izin operasi produksi dan izin usaha pertambangan baru/eksplorasi batuan. Seluruh izin tersebut telah resmi dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat mencegah eksploitasi lebih lanjut di wilayah rawan bencana.
Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
Izin Operasi Produksi Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah bernomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 diterbitkan pada 5 November 2020. Izin ini kemudian diperpanjang dengan nomor 91201098824860013 pada 1 Desember 2023.
PT Aka Azhariyah Group
PT Aka Azhariyah Group memiliki Izin Usaha Pertambangan Baru/Eksplorasi Batuan bernomor 91204027419550001, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023. Izin ini juga dicabut sebagai bagian dari sanksi atas longsor Gunung Kuda.
Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
Izin Operasi Produksi Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah bernomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, diterbitkan pada 5 November 2020. Izin ini juga dicabut mengingat lokasi operasinya berada di zona rawan longsor.
Penataan Ulang Tata Ruang dan Pemulihan Lingkungan
Gubernur Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya penataan ulang tata ruang wilayah di Kabupaten Cirebon, khususnya area bekas tambang di Gunung Kuda. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Kawasan Gunung Kuda harus dipulihkan fungsinya sebagai hutan. Oleh karena itu, Gubernur meminta Perhutani untuk mencabut semua kerja sama operasional pertambangan di wilayah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berisiko tinggi di wilayah rawan bencana dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Penataan ulang tata ruang ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi risiko bencana dan melindungi masyarakat. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara ketat.
Pencabutan izin ini merupakan komitmen Pemprov Jawa Barat untuk menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Kerja sama antar instansi terkait akan terus ditingkatkan dalam upaya pengawasan dan pencegahan bencana di masa depan.
Kejadian longsor di Gunung Kuda menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Semoga langkah-langkah yang diambil pemerintah dapat mencegah kejadian serupa dan menciptakan lingkungan yang aman dan lestari bagi masyarakat Cirebon.