Berita

Meta Didenda Rp3,7T, WhatsApp Terlibat

Tim Redaksi

Nigeria menjatuhkan denda besar kepada Meta dan WhatsApp. Kedua perusahaan teknologi raksasa itu dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di negara tersebut. Besarnya denda yang dijatuhkan mencapai angka yang fantastis, menunjukkan keseriusan Nigeria dalam melindungi data warganya.

Hal ini menjadi sorotan karena menunjukkan tren global yang semakin ketat dalam pengawasan perlindungan data pribadi. Bukan hanya Uni Eropa yang terkenal dengan regulasi GDPR-nya yang ketat, negara-negara berkembang seperti Nigeria juga mulai mengambil langkah tegas. Ini menjadi indikasi pentingnya perlindungan data bagi negara berkembang di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Denda Rp 3,7 Triliun untuk Meta dan WhatsApp

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 220 juta, atau sekitar Rp 3,7 triliun, kepada Meta dan WhatsApp. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu 60 hari. Keputusan ini diambil setelah adanya penyelidikan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha dan Komisi Perlindungan Data Nigeria. Proses ini memakan waktu cukup lama, yakni selama 38 bulan, dimulai sejak Mei 2021. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait perlindungan data pengguna di Nigeria.

Pelanggaran Perlindungan Data dan Praktik Diskriminatif

Penyelidikan mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan Meta dan WhatsApp. Salah satu pelanggaran yang paling signifikan adalah pembagian data pengguna Nigeria secara ilegal kepada pihak ketiga. Perusahaan terbukti tidak mendapatkan persetujuan pengguna sebelum melakukan pembagian data tersebut.

Selain itu, ditemukan pula praktik diskriminatif yang memperlakukan konsumen Nigeria berbeda dari pengguna di negara lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang perlakuan tidak adil dan kurangnya perlindungan terhadap data pengguna Nigeria. Komisi menilai tindakan ini melanggar Peraturan Perlindungan Data Nigeria dan UU Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal 2018.

Baca Juga:  Waze Hilangkan Google Assistant: Temukan Pengganti Terbaik di iPhone

Banding Meta dan Putusan Pengadilan

Meta mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan denda yang dijatuhkan terlalu besar dan arahan Komisi tidak jelas serta tidak mungkin dilaksanakan. Meta juga berpendapat bahwa masalah perlindungan data berada di bawah kewenangan Komisi Perlindungan Data, bukan Komisi Persaingan Usaha.

Namun, pengadilan Nigeria menolak argumen Meta. Pengadilan menyatakan bahwa Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan Meta telah diberi kesempatan yang cukup untuk memberikan pembelaan. Pengadilan juga menegaskan bahwa Meta harus menghentikan praktik berbagi data yang ilegal tersebut.

Tindakan Korektif yang Diperintahkan Pengadilan

Selain membayar denda, Meta dan WhatsApp juga diperintahkan untuk melakukan sejumlah tindakan korektif. Perusahaan harus segera menghentikan praktik berbagi data pengguna Nigeria secara ilegal.

Mereka juga diharuskan untuk memulihkan mekanisme persetujuan pengguna, sehingga pengguna di Nigeria dapat menentukan bagaimana data mereka dibagikan. Hal ini berarti kembali pada kebijakan pembagian data tahun 2016. Meta juga wajib menyerahkan laporan kepatuhan kepada Komisi yang berwenang paling lambat 1 Juli 2025, serta membayar biaya investigasi sebesar USD 35.000.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Nigeria serius dalam menegakkan hukum perlindungan data. Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan teknologi global lainnya yang beroperasi di Nigeria, untuk mematuhi peraturan setempat dan memprioritaskan perlindungan data pengguna. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak negara berkembang yang mencontoh langkah tegas Nigeria demi melindungi hak-hak digital warganya. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi global agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola data pengguna di seluruh dunia.

Baca Juga

Tinggalkan komentar