Berita

Meta Gugat NSO Group: Rp 2,7 Triliun untuk Pegasus

Tim Redaksi

Dalam sebuah putusan yang menggema di dunia teknologi dan keamanan siber, Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, berhasil memenangkan gugatannya terhadap NSO Group, pengembang perangkat lunak mata-mata Pegasus. Gugatan ini diajukan setelah terungkapnya peretasan lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp menggunakan spyware canggih tersebut.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, juri federal di California memutuskan NSO Group bertanggung jawab atas serangan siber tersebut. Putusan ini memberikan Meta ganti rugi sebesar USD 167,25 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Meta Menang Gugatan terhadap NSO Group

Kemenangan Meta atas NSO Group menandai tonggak penting dalam pertarungan melawan penggunaan spyware ilegal. Putusan ini memberikan dampak besar terhadap industri spyware dan diharapkan menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Citizen Lab, sebuah kelompok riset keamanan siber, menemukan celah keamanan dalam WhatsApp yang memungkinkan Pegasus dipasang pada perangkat pengguna tanpa sepengetahuan mereka, bahkan tanpa mengangkat panggilan telepon.

Pegasus sendiri merupakan spyware yang sangat kuat. Kemampuannya mencakup pengaktifan kamera dan mikrofon secara diam-diam, akses ke email dan pesan teks, serta pelacakan lokasi pengguna.

Serangan siber ini secara khusus menargetkan sejumlah individu penting, termasuk aktivis, jurnalis, dan diplomat. Tidak hanya Meta, Apple pun menggugat NSO Group karena serangan serupa terhadap pengguna iPhone melalui Pegasus.

Dampak Putusan terhadap Industri Spyware

Putusan pengadilan ini bukan hanya kemenangan finansial bagi Meta, melainkan juga merupakan pukulan telak bagi industri spyware yang beroperasi di luar batas hukum. Ganti rugi yang fantastis menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran privasi dan keamanan yang dilakukan oleh NSO Group.

Baca Juga:  BBM BP AKR Turun Lagi Juni 2025 Cek Harga Terbaru

Meta menyatakan bahwa putusan ini adalah sebuah langkah maju yang signifikan bagi privasi dan keamanan pengguna. Kemenangan ini dianggap sebagai kemenangan pertama dalam melawan pengembangan dan penggunaan spyware ilegal yang mengancam keselamatan dan privasi individu.

Lebih lanjut, Meta berharap putusan ini akan menjadi pencegah bagi perusahaan lain yang terlibat dalam praktik serupa. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang melawan ancaman keamanan siber dan melindungi privasi pengguna.

Tanggapan NSO Group dan Langkah Selanjutnya

NSO Group, melalui juru bicaranya Gil Lainer, menyatakan akan mempelajari secara cermat rincian putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Pernyataan ini menunjukkan bahwa NSO Group belum menyerah dan akan berupaya membela diri.

Di sisi lain, Meta berencana untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melarang NSO Group menargetkan WhatsApp di masa mendatang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah serangan siber serupa dan melindungi pengguna mereka dari ancaman spyware.

Selain itu, Meta juga akan memberikan sumbangan kepada organisasi hak digital yang berfokus pada perlindungan pengguna dari spyware. Hal ini menunjukkan komitmen Meta untuk terus mendukung upaya perlindungan privasi dan keamanan di dunia digital.

Kasus Meta vs NSO Group ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Perusahaan teknologi besar dan badan pemerintah perlu terus berkolaborasi untuk mencegah penggunaan spyware ilegal dan melindungi hak-hak digital warganya. Perkembangan kasus ini perlu dipantau secara ketat, mengingat potensi dampaknya terhadap landscape keamanan siber global.

Putusan ini diharapkan akan mendorong pengembangan teknologi dan kebijakan keamanan yang lebih baik untuk mencegah kejahatan siber yang serupa di masa depan dan melindungi privasi pengguna. Ini juga menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengembangan dan penggunaan teknologi pengawasan.

Baca Juga:  BTPN Syariah: Empower Women, Prosperous Families

Baca Juga

Tinggalkan komentar