Berita

Oknum Pengusaha Minta Jatah Proyek? Sahroni: Preman!

Tim Redaksi

Pengusaha Diduga Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang

Sebuah kasus yang menghebohkan tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Oknum pengusaha diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi. Hal ini menimbulkan kecaman dan desakan agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut angkat bicara mengenai polemik ini.

Sahroni menegaskan keyakinannya bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, bukan atas instruksi resmi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia menekankan bahwa budaya dan kebijakan Kadin tidak membenarkan praktik semacam itu. Sebagai anggota Kadin sendiri, Sahroni menyatakan bahwa Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, bahkan melarang keras praktik tersebut.

Tegas Berantas Praktik Pungli

Sahroni dengan tegas meminta agar praktik pungutan liar (pungli) dalam dunia usaha segera dihentikan. Ia mendesak Satgas Anti Premanisme untuk segera menindak tegas para oknum yang terlibat. Presiden Prabowo, menurut Sahroni, juga telah memerintahkan pemberantasan premanisme dalam dunia usaha. Oleh karena itu, setiap bentuk pemerasan, baik itu jatah parkir, proyek tanpa tender, maupun jatah pengamanan, harus ditindak tegas.

Sahroni menambahkan bahwa semua bentuk pungli, dari jatah parkir hingga proyek tanpa tender, harus dibasmi. Ia yakin Presiden Prabowo juga tidak akan mentolerir hal-hal seperti ini. Sikap tegas dan komprehensif diperlukan untuk memberantas praktik tersebut.

Kadin Indonesia Bergerak Cepat

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengumumkan beberapa langkah yang akan diambil. Pertama, Kadin akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi tindakan yang serupa terjadi di masa mendatang.

Baca Juga:  Oppo K12s: Fitur Unggul, Lebih dari K13

Langkah kedua yang diambil Kadin adalah memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin. Kadin juga akan melaporkan secara resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah terkait hal ini.

Langkah-Langkah Kadin dalam Mengatasi Kasus

  • Pembentukan Tim Verifikasi: Tim ini bertugas mengevaluasi struktur dan tindakan Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya.
  • Rekomendasi Sanksi: Sanksi diberikan jika terbukti ada pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pencabutan mandat.
  • Laporan Resmi: Laporan resmi akan disampaikan kepada BKPM dan Pemerintah Daerah untuk menjaga reputasi dan kepastian hukum investasi.
  • Penyusunan SOP: Kadin akan membuat SOP keterlibatan dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa.
  • Audit Internal: Audit internal akan dilakukan terhadap Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten, hasilnya disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain langkah-langkah tersebut, Kadin juga akan menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategis. SOP ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan pedoman yang jelas terkait kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Investigasi Mendalam dan Audit Internal

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, meminta agar perkara tersebut diinvestigasi lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, apakah ini mengatasnamakan organisasi atau individu. Shinta juga menyoroti keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengancam iklim usaha.

Anindya Bakrie menambahkan bahwa Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi. Kadin Cilegon juga telah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Anindya menekankan pentingnya audit internal untuk penyelesaian yang baik dan tuntas.

Baca Juga:  Pindahkan Foto Google Drive ke Galeri HP

Kasus dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam dunia usaha. Tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra Indonesia di mata dunia.

Baca Juga

Tinggalkan komentar