Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Pembahasan akan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di bawah arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Usulan lartas ini telah dibahas secara internal oleh Kemendag. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa Kemendag terbuka terhadap masukan dan evaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daerah, dan dinamika perdagangan global.
Langkah Kemendag Menanggapi Usulan Lartas Impor Singkong dan Tapioka
Kemendag menegaskan kesiapannya untuk berdiskusi mengenai usulan pembatasan impor singkong dan tapioka dalam forum Kemenko Bidang Perekonomian. Pertimbangan utama adalah perkembangan ekonomi nasional dan global yang dinamis.
Isy Karim menekankan pentingnya keterbukaan terhadap masukan dan evaluasi dari berbagai pihak. Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Waktu pembahasan di Kemenko Bidang Perekonomian akan menunggu kondisi ekonomi global yang lebih kondusif. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kemenko Bidang Perekonomian.
Keputusan mengenai lartas impor singkong dan tapioka akan diambil pada kesempatan pertama yang memungkinkan. Pertimbangan masukan dari berbagai pemangku kepentingan juga akan dipertimbangkan.
Koordinasi Antar Kementerian Terkait Pembatasan Impor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Menko Zulhas), juga telah menyinggung rencana pembatasan impor singkong dan tepung tapioka. Kedua komoditas ini akan masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Rencana ini telah dibahas bersama beberapa kementerian terkait. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikabarkan telah mengusulkan pembatasan impor kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan).
Menko Zulhas menjelaskan bahwa langkah ini serupa dengan pembatasan impor komoditas lain seperti jagung sebelumnya. Tujuannya untuk mengendalikan impor dan melindungi produksi dalam negeri.
Alasan di Balik Usulan Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka
Pembatasan impor singkong dan tepung tapioka bertujuan untuk mengendalikan jumlah impor yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan mencegah tekanan terhadap produksi dalam negeri.
Besaran impor akan disesuaikan dengan produksi lokal. Impor baru akan dibuka jika produksi lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Menko Zulhas menekankan pentingnya keseimbangan antara impor dan produksi dalam negeri. Impor yang berlebihan dapat merugikan petani dan produsen lokal.
Keputusan final mengenai pembatasan impor singkong dan tepung tapioka berada di tangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. Keduanya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Proses pengambilan keputusan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya untuk mencapai kebijakan yang seimbang dan menguntungkan seluruh pihak.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan ekspor-impor. Aturan ini menekankan koordinasi antar kementerian untuk mencapai sinkronisasi dan pengendalian yang efektif.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Hal ini akan mendukung pertumbuhan sektor pertanian dan industri pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi petani dan industri dalam negeri. Pembatasan impor diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha lokal.
Proses pembahasan usulan lartas ini berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci dalam pengambilan keputusan untuk memastikan kebijakan yang tepat dan adil.
Secara keseluruhan, proses pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai lartas impor singkong dan tapioka menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan dinamika perdagangan global. Keterlibatan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan kebijakan yang optimal dan berkelanjutan.