Berita

Pencuri Tas Mewah Kemang Ditangkap, Barang Berharga Ditemukan

Tim Redaksi

Polisi dari Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di sebuah tempat hiburan malam di Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan MJA Z dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 02.00 WIB, saat pelaku hendak pulang ke rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi bernomor LP/B/1619/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 11 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kronologi Kejadian Pencurian di Kemang

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah club di kawasan Kemang Raya Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Nurcholifah (32), warga Cikini, Jakarta Pusat, menjadi korban dalam peristiwa ini. Ia datang bersama seorang saksi bernama Kartika alias Avi. Di tempat hiburan tersebut, mereka bertemu dengan saksi lain bernama Jay yang memperkenalkan Nurcholifah kepada Agustian Syahputra dan lima temannya.

Korban, Nurcholifah, membawa sebuah tas hitam merek Guess. Di dalam tas tersebut terdapat barang berharga seperti HP Samsung Z Fold 6 warna biru, KTP, kartu ATM BCA, uang tunai Rp2 juta, dan alat-alat kecantikan.

Tas tersebut diletakkan di meja tempat Agustian Syahputra dan teman-temannya duduk. Setelah berbincang sebentar, Agustian meminta Nurcholifah untuk maju ke depan. Namun, saat korban kembali ke meja sekitar 5 menit kemudian, tasnya telah raib dan Agustian beserta teman-temannya sudah menghilang.

Kehilangan tersebut langsung dilaporkan Nurcholifah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  BBM BP AKR Turun Lagi Juni 2025 Cek Harga Terbaru

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku. Berkat kerja keras tim penyidik, pelaku utama berhasil diidentifikasi.

Penangkapan MJA Z dilakukan di kediamannya di Jalan Rampai Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, beberapa hari setelah kejadian pencurian.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas Guess hitam dan satu unit Samsung Z Fold 6 warna biru. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

Saat ini, MJA Z telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit I Krimum Satreskrim.

AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan detail kronologi dan proses penangkapan kepada awak media.

Pasal yang Diterapkan dan Hukuman yang Dihadapi Pelaku

Pelaku MJA Z diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara yang lebih berat, misalnya dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 363 KUHP cukup berat, berkisar dari beberapa tahun penjara hingga hukuman yang lebih tinggi tergantung pada nilai barang yang dicuri dan situasi saat pencurian dilakukan.

Proses hukum terhadap MJA Z masih berlanjut. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan pencurian, terutama di tempat-tempat ramai seperti tempat hiburan malam. Selalu jaga barang berharga dan perhatikan lingkungan sekitar.

Proses hukum akan terus berjalan dan polisi akan berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga:  Aturan Baru NJOPTKP PBB DKI Jakarta 2025: Simak Detailnya!

Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya pencurian serupa di masa mendatang.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.

Baca Juga

Tinggalkan komentar