QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi metode pembayaran digital yang umum di Indonesia. Bagi yang belum familiar, QRIS adalah standar kode QR nasional yang ditetapkan Bank Indonesia dan diluncurkan pada 17 Agustus 2019. Tujuannya untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi pembayaran domestik.
Sejak 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QRIS, sebuah langkah penting dalam mendorong digitalisasi ekonomi Indonesia. Ini juga menjadi solusi atas kerumitan sistem pembayaran QR Code yang sebelumnya beragam antar aplikasi. Sebelum QRIS, konsumen harus menyesuaikan aplikasi dengan kode QR merchant, kini satu kode QR dapat digunakan lintas berbagai aplikasi pembayaran seperti OVO, DANA, GoPay, dan lainnya.
Teknologi di Balik QRIS
Secara teknis, QRIS menggunakan format EMVCo, standar internasional untuk pembayaran kode QR. Format ini mendukung kode QR statis dan dinamis, sesuai kebutuhan merchant. Sistem ini terhubung ke sistem *centralized switching* Bank Indonesia, menjamin transaksi *real-time* dan aman.
Sejak 2023, QRIS diperkaya dengan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai, Transfer, Setor Tunai). Fitur ini memungkinkan transaksi perbankan dasar melalui kode QR saja. Pada tahun 2024, jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai 26 juta, dan angka ini diperkirakan terus meningkat.
Gambar yang menyertai artikel menunjukkan transaksi QRIS dalam berbagai konteks, menunjukkan penerimaan dan kemudahan penggunaan sistem ini di masyarakat. Salah satu gambar menampilkan transaksi QRIS untuk pembelian asuransi, menunjukkan bagaimana QRIS dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi. Gambar lain menunjukkan ilustrasi transaksi QRIS Transfer, menonjolkan kemudahan transfer dana melalui sistem ini.
Sistem Pembayaran QRIS Disorot Pemerintah AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyoroti sistem pembayaran QRIS. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan keprihatinan atas potensi pembatasan bagi perusahaan asing di pasar pembayaran digital Indonesia. Pernyataan USTR dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).
USTR mengutip Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga *switching* GPN yang berlokasi di Indonesia dan berizin BI. Peraturan ini membatasi kepemilikan asing di perusahaan *switching* GPN hingga 20 persen dan melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit.
USTR juga menyatakan bahwa pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan atau kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka tentang QRIS. Ini menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan internasional dalam pengembangan sistem pembayaran nasional.
4 Tips Aman Pembayaran dengan QRIS
Berikut beberapa tips untuk memastikan keamanan transaksi QRIS: Pertama, periksa keaslian kode QRIS sebelum melakukan pembayaran; pastikan kode tersebut asli dari merchant resmi dan tidak terlihat ditempel ulang atau mencurigakan.
Kedua, gunakan aplikasi pembayaran resmi yang terpercaya, seperti ShopeePay, untuk melindungi data pengguna dan mencegah penyalahgunaan. Ketiga, waspadai link mencurigakan yang dikirim oleh orang tidak dikenal, karena ini bisa menjadi modus penipuan.
Keempat, selalu gunakan aplikasi pembayaran yang terpercaya untuk meminimalkan risiko penipuan. Selain keamanan, penggunaan aplikasi terpercaya memungkinkan Anda untuk menikmati berbagai promo menarik dan hemat.
Gambar infografis menunjukkan upaya pemerintah Indonesia dalam meminimalisir dampak kebijakan tarif impor, menunjukkan konteks yang lebih luas dari peran QRIS dalam ekonomi Indonesia.
Kesimpulan: QRIS merupakan sistem pembayaran yang inovatif dan telah berkontribusi signifikan terhadap digitalisasi ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, perlu diingat pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam penggunaannya. Transparansi dan keterlibatan internasional juga perlu diperhatikan untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar pembayaran digital.