Edukasi

SPMB 2025 Gantikan PPDB: Syarat Usia SD SMP SMA

Tim Redaksi

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup penyempurnaan proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk mengklarifikasi kesalahpahaman publik mengenai PPDB yang selama ini dianggap hanya berfokus pada jalur zonasi. SPMB dirancang untuk lebih inklusif dan transparan, mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik.

Alasan Pergantian PPDB Menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB bertujuan untuk menghilangkan persepsi keliru di masyarakat. Banyak yang mengira PPDB hanya mengandalkan sistem zonasi.

Beliau menekankan bahwa SPMB akan menawarkan sistem penerimaan yang lebih komprehensif dan adil. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman dan proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Empat Jalur Penerimaan

SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan siswa baru. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan merata bagi seluruh calon peserta didik.

  • Jalur Domisili: Menggantikan jalur zonasi, jalur ini mempertimbangkan tempat tinggal calon siswa. Sistemnya diperbaiki agar lebih adil dan transparan.
  • Jalur Afirmasi: Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau yang berasal dari daerah terpencil.
  • Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili dan perlu melanjutkan pendidikan di sekolah baru.
  • Jalur Prestasi: Menghargai prestasi akademik dan non-akademik siswa. Kuota jalur ini mengalami peningkatan signifikan, khususnya di jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga:  Misteri Asal Usul Emas dan Logam Berat Berharga

Dengan empat jalur ini, SPMB diharapkan dapat menjangkau siswa dari berbagai latar belakang dan kemampuan.

Ketentuan Usia Masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025

Meskipun sistem penerimaan berubah, ketentuan usia calon peserta didik tetap menjadi hal penting. Berikut detail persyaratan usia untuk masing-masing jenjang pendidikan:

Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)

Usia prioritas masuk SD adalah 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, calon siswa yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal yang sama juga diperbolehkan mendaftar.

Terdapat pengecualian untuk calon siswa yang berusia 5 tahun 6 bulan. Mereka yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang memadai, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Calon siswa SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, mereka juga harus telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau yang sederajat.

Persyaratan ini memastikan kesiapan akademik dan usia yang sesuai untuk jenjang pendidikan SMP.

Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

Usia maksimal untuk calon siswa SMA/SMK adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Mereka wajib telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9 SMP atau yang sederajat.

Ketentuan usia ini berlaku untuk semua jalur penerimaan di SMA/SMK.

Perubahan paling signifikan dalam SPMB 2025 terlihat pada jenjang SMP dan SMA, terutama terkait kuota jalur prestasi dan pengakuan prestasi non-akademik. Sementara itu, aturan untuk jenjang SD tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kemendikbud berharap SPMB 2025 dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi semua siswa di Indonesia.

Dengan pemahaman yang baik tentang jalur penerimaan dan persyaratan usia, diharapkan proses pendaftaran SPMB 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Para orang tua dan calon siswa perlu memperhatikan detail informasi ini untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Baca Juga:  UT Raih Inovasi Pendidikan Tanpa Batas Dies Natalis 41

Baca Juga

Tinggalkan komentar