Edukasi

SPMB Sumut SMA-SMK 2025

Tim Redaksi

SPMB Sumut 2025 SMA - SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru pada tahun 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB, membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK.

Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian, termasuk jalur penerimaan yang kini terdiri dari jalur domisili (pengganti jalur zonasi), jalur mutasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Sistem SPMB Sumut 2025 Tahap 1 telah dibuka pada 15 Mei 2025 untuk calon pendaftar dari wilayah 7-14. Pendaftaran tahap selanjutnya akan segera menyusul.

Jalur Prestasi dalam SPMB Sumut 2025

Salah satu jalur yang menarik perhatian adalah jalur prestasi. SPMB Sumut 2025 menawarkan jalur prestasi akademik dan non-akademik, dengan mekanisme dan persyaratan yang berbeda untuk SMA dan SMK.

Untuk SMA, jalur prestasi akademik dan non-akademik akan dibuka pada Tahap 2. Sementara itu, SMK membuka jalur prestasi hasil lomba akademik dan non-akademik pada Tahap 1. Jalur prestasi nilai rapor untuk SMK baru dibuka di Tahap 2.

Aturan dan Daya Tampung Jalur Prestasi

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan SPMB Sumut jalur prestasi. Ketentuannya cukup detail dan spesifik, memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.

Daya tampung jalur prestasi untuk SMA minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Rinciannya, prestasi akademik (25 persen) terbagi menjadi nilai rapor (22 persen) dan nilai lomba akademik (3 persen). Prestasi non-akademik (10 persen) meliputi prestasi lomba non-akademik (5 persen) dan pengalaman sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan (5 persen).

Baca Juga:  Skandal Joki UTBK: AI Ubah Kartu Peserta ITB

Sedangkan untuk SMK, daya tampung jalur prestasi nilai rapor mencapai 65 persen. Sementara jalur prestasi hasil lomba mengalokasikan 2 persen untuk lomba akademik, 3 persen untuk lomba non-akademik, dan 5 persen untuk calon murid yang pernah menjadi ketua OSIS atau organisasi kepanduan.

Dasar Seleksi Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi nilai rapor menggunakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1-5. Nilai pengetahuan (kompetensi inti-3/KI-3) pada mata pelajaran tertentu menjadi dasar penilaian. Peringkat ditentukan berdasarkan urutan jumlah nilai akhir/hasil pembobotan.

Jika terdapat nilai yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan jarak domisili, usia (lebih tua lebih diprioritaskan), dan waktu pendaftaran. Proses ini memastikan keadilan dan transparansi dalam seleksi.

Seleksi jalur prestasi hasil lomba akademik dan non-akademik mempertimbangkan bobot prestasi, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran. Lomba individu diprioritaskan, dengan dukungan pernyataan tertulis dari kepala sekolah dan legalisasi sertifikat/piagam melalui SIMT Kemendikbud dan Puspresnas.

Kuota sisa jalur prestasi hasil lomba non-akademik dapat dialokasikan untuk calon murid dengan prestasi beregu/kelompok jika tersedia. Jika masih ada sisa kuota setelahnya, maka akan dialihkan ke seleksi prestasi nilai rapor.

Ketentuan Prestasi dan Bobotnya

Mata pelajaran yang menjadi dasar seleksi prestasi nilai rapor meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan), Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Juara 1-3 pada lomba bidang akademik dan non-akademik diakui.

Lomba yang diakui diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, dan lembaga induk organisasi tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional. Prestasi yang diikutsertakan harus diperoleh maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran SPMB Sumut 2025.

Bobot prestasi diberikan berdasarkan jenjang dan jenis lomba (individu/beregu), serta tingkat kejuaraan (kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional). Sistem pembobotan ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang proporsional terhadap prestasi yang dicapai.

  • Prestasi Berjenjang Individu: Juara 1 tingkat Kabupaten/Kota mendapat bobot 16, Provinsi 32, Nasional 64, dan Internasional 128.
  • Prestasi Berjenjang Beregu: Juara 1 tingkat Kabupaten/Kota mendapat bobot 8, Provinsi 16, Nasional 32, dan Internasional 64.
  • Prestasi Tidak Berjenjang Individu dan Beregu: Bobotnya juga bervariasi berdasarkan tingkat kejuaraan dan jenis lomba.
Baca Juga:  Paus: Ikan atau Mamalia? Fakta Mengejutkan Terungkap

Jadwal SPMB Sumut 2025

SPMB Sumut 2025 terbagi menjadi dua tahap. Tahap 1 telah dibuka pada 15 Mei 2025 untuk wilayah 7-14, dan dilanjutkan untuk wilayah 1-6 pada 21 Mei 2025.

Tahap 2 akan difokuskan pada jalur prestasi nilai rapor SMK dan jalur prestasi SMA. Pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang untuk masing-masing tahap juga telah dijadwalkan secara rinci.

  • Simulasi pendaftaran: 1-7 Mei 2025
  • Pendaftaran Tahap 1 (wilayah 7-14): 15-20 Mei 2025
  • Pendaftaran Tahap 1 (wilayah 1-6): 21-26 Mei 2025
  • Validasi dan sanggah Tahap 1: 15-26 Mei 2025
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 28 Mei 2025
  • Daftar ulang Tahap 1: 2-4 Juni 2025
  • Pendaftaran Tahap 2 (wilayah 7-14): 2-8 Juni 2025
  • Pendaftaran Tahap 2 (wilayah 1-6): 9-14 Juni 2025
  • Validasi dan sanggah Tahap 2: 2-14 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 17 Juni 2025
  • Daftar ulang Tahap 2: 20-26 Juni 2025

Informasi lebih lengkap mengenai SPMB Sumut 2025 dapat diakses melalui situs resmi dan Juknis yang tersedia. Semoga informasi ini membantu calon siswa dan orang tua dalam mempersiapkan diri menghadapi SPMB Sumut 2025.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan transparan, diharapkan SPMB Sumut 2025 dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga

Tinggalkan komentar