Berita

TikTok Viral: 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Disita

Tim Redaksi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal asal Tiongkok. Barang-barang tersebut ditemukan tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penemuan ini bermula dari pemantauan aktivitas promosi dan distribusi produk impor di media sosial, khususnya platform TikTok.

Pengawasan intensif Kemendag di dunia maya membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran produk impor ilegal. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Pengawasan di TikTok Ungkap Impor Ilegal

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari pemantauan aktivitas promosi dan distribusi produk impor di TikTok. Promosi daring ini menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian berujung pada pengungkapan kasus impor ilegal skala besar.

Setelah mendapat informasi tambahan dari masyarakat dan kementerian teknis terkait, Kemendag melakukan tindakan tegas berupa pengawasan dan penyitaan barang bukti. Kerja sama antar lembaga terbukti efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.

Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diamankan

Barang-barang impor ilegal yang disita beragam, mulai dari komponen listrik hingga perkakas. Total barang yang diamankan mencapai 1.680.047 unit, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 18,85 miliar.

Berikut rincian barang yang disita:

  • Miniature Circuit Breaker (MCB): 68.256 pcs
  • Gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik: 9.763 pcs
  • Penghisap debu: 26 unit
  • Sarung tangan: kurang lebih 600.000 pcs
  • Gunting dua tangan: 77 pcs
  • Kapak: 66 pcs
  • Penggaris besi atau UTTP: 578 pcs
  • Baut dan mur berbagai ukuran: 997.269 pcs
  • Sekel: 4.215 pcs
Baca Juga:  Jet Mewah Qatar: Hadiah Istimewa untuk Trump?

Ketidaklengkapan dokumen menjadi ciri khas barang-barang impor ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi perdagangan di Indonesia.

Banyak diantara barang-barang ini tidak memiliki dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), label berbahasa Indonesia, dan kartu garansi. Beberapa bahkan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor.

Upaya Perlindungan Industri Dalam Negeri dan Konsumen

Kemendag menegaskan bahwa upaya pengawasan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri. Peredaran produk ilegal mengancam keberlangsungan usaha dan perekonomian nasional.

Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama. Produk ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku impor ilegal. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua dokumen dan data importir sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, seperti pengawasan di media sosial dan kerja sama antar lembaga, menunjukkan keseriusan dalam mengatasi permasalahan impor ilegal. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi kepentingan nasional.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk impor yang dijual secara daring. Memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen produk sangat penting untuk menghindari kerugian dan risiko keamanan. Dengan demikian, upaya bersama pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga

Tinggalkan komentar