Berita

TNI Aman, Hukum Tetap Jalan: Kejagung Pastikan Penegakannya

Tim Redaksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kejagung memastikan langkah ini tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai reaksi masyarakat terkait kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan. Kejagung menekankan pentingnya menjaga agar proses hukum tetap berjalan independen dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Pengamanan Fisik, Bukan Intervensi Hukum

Menurut Harli Siregar, perbantuan TNI difokuskan pada pengamanan aset fisik Kejaksaan, seperti gedung dan infrastruktur lainnya. Tugas penegakan hukum tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab Kejaksaan.

Kehadiran TNI, tegas Harli, semata-mata untuk mendukung keamanan fisik dan tidak akan memengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara. Kejagung berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus.

Harli juga menjelaskan bahwa kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2023 berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kerjasama Resmi TNI dan Kejaksaan Sejak 2023

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan merupakan bagian dari MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

Surat Telegram Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang dikeluarkan terkait hal ini merupakan tindak lanjut dari MoU tersebut, dan bersifat rutin serta preventif. Kerjasama ini telah berjalan sebelum adanya surat telegram tersebut.

Baca Juga:  Oppo Find N5: Ludes! HP Lipat Premium Rp 28 Juta Laris Manis

Ruang lingkup kerjasama antara TNI dan Kejaksaan meliputi berbagai aspek, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, hingga penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan. Semua kegiatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada hukum yang berlaku.

Selain itu, kerjasama juga mencakup penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dan dukungan personel TNI untuk tugas dan fungsi Kejaksaan. Termasuk juga dukungan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan.

KSAD Tegaskan Pengerahan Personel Bersifat Rutin dan Preventif

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 terkait pengerahan personel untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan Surat Biasa (SB) dan bagian dari kerjasama pengamanan rutin dan preventif antara TNI AD dan Kejaksaan.

Kerjasama ini, menurut Wahyu, sejalan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan. Kehadiran TNI dalam pengamanan merupakan dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.

Surat Telegram tersebut menyebutkan alokasi personel sebanyak satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk Kejati, dan satu regu atau 10 personel untuk Kejari. Namun, pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur dalam kelompok kecil.

Pengerahan personel ini, ditegaskan Wahyu, dilakukan dalam kondisi normal dan bukan karena adanya situasi khusus. TNI AD berkomitmen untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi aturan hukum.

Secara keseluruhan, baik Kejagung maupun TNI AD menekankan bahwa kerjasama pengamanan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan, tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum. Kerjasama ini juga merupakan wujud nyata dari sinergi antar lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Transparansi dan profesionalitas tetap menjadi hal utama dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  iPhone 17 Air: Tipisnya Bikin Takjub?

Baca Juga

Tinggalkan komentar