Berita

TNI Amankan Kejaksaan: Berapa Banyak Prajurit Dikerahkan?

Tim Redaksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa jumlah personel TNI yang dikerahkan untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia akan bersifat situasional. Hal ini berarti jumlahnya tidak akan selalu tetap dan dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan di setiap lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendekatan situasional ini telah diterapkan bahkan sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI. MoU tersebut hanya memperkuat kerangka kerja sama pengamanan yang telah berjalan.

Penempatan Personel TNI Bersifat Fleksibel

Menurut Harli Siregar, permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI sebelumnya sudah ada, dan selalu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. MoU yang baru ditandatangani hanya mengukuhkan dukungan TNI dalam hal pengamanan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu poin penting dalam MoU tersebut memang terkait pengamanan. Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung juga memudahkan koordinasi yang cepat dan efektif dengan TNI.

Meskipun terdapat surat telegram yang menyebutkan jumlah personel TNI yang akan dikerahkan, misalnya 30 orang atau 10 orang, jumlah tersebut bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap kantor Kejaksaan.

Jumlah personel yang dibutuhkan dapat bervariasi antara satu kantor Kejaksaan dengan kantor Kejaksaan lainnya. Analisis kebutuhan akan terus dilakukan dan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi keamanan di masing-masing lokasi.

Dukungan TNI untuk Operasi Kejaksaan

Prajurit TNI tidak hanya bertugas mengamankan gedung Kejaksaan, tetapi juga memberikan bantuan pengamanan kepada jaksa yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Bantuan ini dapat berupa pengawalan saat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, atau aktivitas lainnya yang membutuhkan pengamanan ekstra. Pengawalan tersebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional, sesuai dengan kebutuhan operasional.

Baca Juga:  Coding dan AI: Mata Pelajaran Masa Depan 2025/2026

Tujuannya adalah untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan lancar, tanpa hambatan atau gangguan yang tidak diinginkan.

Pengawalan Pejabat Kejaksaan Masih dalam Diskusi

Soal pengawalan melekat terhadap pejabat Kejaksaan, Harli Siregar menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap diskusi bersama TNI.

Jumlah personel yang dibutuhkan untuk pengawalan pejabat akan berpengaruh pada jumlah personel yang diperlukan untuk mengamankan gedung dan aset Kejaksaan secara keseluruhan.

Perencanaan ini memerlukan perhitungan yang matang agar sumber daya dapat dialokasikan secara efektif dan efisien. Pembahasan bersama TNI ini bertujuan untuk menemukan solusi yang optimal dan terukur.

Harli menekankan pentingnya penyesuaian jumlah personel TNI yang dikerahkan. Kondisi di setiap daerah berbeda, sehingga jumlah yang ideal pun akan berbeda pula. Semua keputusan akan didasarkan pada analisis kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Dengan demikian, kerjasama antara Kejakung dan TNI dalam hal pengamanan akan terus dioptimalkan, seiring dengan evaluasi dan penyesuaian kebutuhan di lapangan.

Sistem pengamanan yang fleksibel dan responsif ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kelancaran tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ke depan, diharapkan sistem pengamanan ini akan semakin terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi seluruh personel Kejaksaan dan mendukung kinerja optimal dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga

Tinggalkan komentar