Berita

TNI Jaga Kejaksaan Agung: Objek Vital Negara Terlindungi

Tim Redaksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh Kejaksaan di Indonesia bertujuan untuk memberikan rasa aman dan antisipasi terhadap potensi ancaman. Langkah ini difokuskan pada pengamanan fisik gedung dan aset Kejaksaan sebagai objek vital negara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dukungan pengamanan dari TNI bersifat fisik, terbatas pada aset dan gedung Kejaksaan. Tugas operasional dan fungsi Kejaksaan tetap dijalankan secara independen.

Pengamanan Fisik Gedung Kejaksaan oleh TNI

Harli Siregar menekankan bahwa TNI memberikan bantuan pengamanan fisik terhadap aset dan objek vital strategis, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2. Kejaksaan, sebagai lembaga negara strategis, membutuhkan pengamanan untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran tugas para jaksa.

Kerja sama ini bertujuan agar para jaksa dapat bekerja secara optimal dan nyaman. Dengan adanya pengamanan, diharapkan tugas penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien.

Kerja Sama Kejaksaan dan TNI yang Telah Berjalan Enam Bulan

Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang ditandatangani pada tahun 2023 telah menghasilkan kerja sama pengamanan yang berjalan selama enam bulan di Kejagung hingga tahun 2025. Kehadiran TNI tidak mempersulit kinerja Kejaksaan, melainkan sebagai bentuk antisipasi dan dukungan.

Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kerja para jaksa. Hal ini dinilai wajar dan penting untuk mendukung kinerja optimal Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Penempatan Personel TNI di Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Telegram memerintahkan pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kapuspenkum Kejagung membenarkan adanya pengamanan tersebut, yang saat ini masih dalam proses di daerah.

Baca Juga:  Zenbook A14 OLED: Laptop OLED Ringan Siap Menggoda Pasar

Surat Telegram Kasad Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 menetapkan jumlah personel yang dikerahkan. Satu Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel untuk mengamankan Kejati, dan satu regu atau 10 personel untuk Kejari.

Harli Siregar menjelaskan bahwa penempatan personel TNI di Kejati dan Kejari merupakan bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas. Ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Dengan adanya pengamanan dari TNI, diharapkan Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman. Kerja sama ini membuktikan komitmen kedua lembaga dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara serta penegakan hukum di Indonesia. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan dapat dioptimalkan untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa mendatang.

Baca Juga

Tinggalkan komentar