Harga kripto Worldcoin (WLD) anjlok drastis pada 5 Mei 2025, menyusul pembekuan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penurunan ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak regulasi terhadap nilai aset kripto dan kepercayaan investor.
Berdasarkan data CoinMarketCap, harga WLD mencapai titik terendah 0,8728 dolar AS (sekitar Rp 14.131) pada pukul 03.50 WIB tanggal 6 Mei 2025. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan harga tertinggi di hari sebelumnya, yaitu 0,9625 dolar AS (sekitar Rp 15.775) pada pukul 15.45 WIB.
Anjloknya Harga Worldcoin: Dampak Pembekuan Izin Operasional
Penurunan harga Worldcoin terjadi bersamaan dengan pengumuman Kominfo mengenai pembekuan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kominfo menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Proses investigasi ini masih berlangsung, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan.
Worldcoin dan WorldID: Teknologi Verifikasi Biometrik yang Kontroversial
Worldcoin, proyek ambisius dari Tools for Humanity (TFH), menawarkan teknologi verifikasi identitas digital bernama WorldID. Sistem ini menggunakan pemindaian iris mata untuk membedakan manusia dari bot AI, bertujuan menciptakan sistem identitas digital yang terdesentralisasi.
Proses verifikasi dilakukan menggunakan perangkat bernama Orb, yang memindai iris mata pengguna. Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan WorldID. Namun, metode verifikasi biometrik ini memicu kontroversi dan kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi.
Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
Penggunaan data biometrik, khususnya data iris mata, menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dan kebocoran data. Data iris mata merupakan data yang sangat sensitif dan sulit diganti jika terjadi kebocoran. Kominfo menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital.
Pembekuan izin operasional Worldcoin dan WorldID menjadi langkah strategis Kominfo dalam melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi yang tepat diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi inovatif ini tidak merugikan masyarakat.
Respons Publik dan Dampak terhadap Pasar Kripto
Sebelum pembekuan izin, layanan Worldcoin sempat viral di media sosial, terutama setelah beredar kabar bahwa warga di Bekasi mendapatkan imbalan hingga Rp 800.000 untuk verifikasi data. Hal ini memicu antusiasme dan juga kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data.
Anjloknya harga Worldcoin menunjukkan sensitivitas pasar kripto terhadap isu regulasi. Kepercayaan investor terhadap proyek ini terdampak langsung oleh tindakan Kominfo. Perkembangan selanjutnya akan menentukan arah harga WLD ke depan.
Saat ini, Worldcoin memiliki kapitalisasi pasar sebesar 1,17 miliar dolar AS (sekitar Rp 19 triliun) dengan 1,34 miliar koin beredar dari total 10 miliar koin. Volume perdagangan dalam 24 jam terakhir mencapai 175,9 juta dolar AS (sekitar Rp 2,89 triliun).
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pengembang teknologi dan regulator. Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas pasar.
Perlu pengawasan dan regulasi yang lebih komprehensif terkait teknologi verifikasi biometrik dan pengumpulan data pribadi. Hal ini penting untuk memastikan teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan etis, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mengatur perkembangan teknologi digital di Indonesia. Mereka akan terus melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan data dan kepentingan masyarakat terlindungi.